Kuningan News
– Perjuangan Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) PEKAT IB Kabupaten Kuningan beserta para santri dan
warga Cihideung Hilir Kecamatan Cidahu tidak sia-sia. Pasalnya, tuntutan mereka
yang menginginkan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Galian C di daerahnya dicabut
ternyata sudah dikabulkan.
Berdasarkan hasil pertemuan tim Wasdal dengan
masyarakat Cihideung Hilir, Kamis (8/5/2014) memutuskan bahwa Pemerintah Daerah
mencabut SIPD Galian C tersebut karena dianggap menyalahi aturan dan mengganggu
aktivitas warga.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas SDAP,
Kasatpol PP, BPLHD, dan Muspika Cidahu. Sedangkan dari pihak warga, yang hadir
adalah pimpinan Ponpes Riyadul Muata’alimin, Pimpinan PEKAT IB, dan tokoh
masyarakat.
“Terimakasih kepada Pemkab Kuningan yang
telah mengakomodir keinginan masyarakat dan telah peduli terhadap pondok
pesantren dan lingkungan,”kata pimpinan PEKAT IB, Dudung Mudjadji, SH.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari
kebelakang, ratusan massa dari PEKAT IB, para santri, dan warga Cihideung Hilir
berdemonstrasi ke pendopo. Mereka menyuarakan keberatannya akan galian C yang
dianggap tidak menempuh prosedur yang benar. Mereka meminta galian C itu
ditutup dengan terlebih dahulu mencabut SIPD pengusahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar