Total Tayangan Halaman

Jumat, 09 Mei 2014

Kuningan News


 
Kuningan News – Perjuangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) PEKAT IB Kabupaten Kuningan beserta para santri dan warga Cihideung Hilir Kecamatan Cidahu tidak sia-sia. Pasalnya, tuntutan mereka yang menginginkan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Galian C di daerahnya dicabut ternyata sudah dikabulkan.
Berdasarkan hasil pertemuan tim Wasdal dengan masyarakat Cihideung Hilir, Kamis (8/5/2014) memutuskan bahwa Pemerintah Daerah mencabut SIPD Galian C tersebut karena dianggap menyalahi aturan dan mengganggu aktivitas warga.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas SDAP, Kasatpol PP, BPLHD, dan Muspika Cidahu. Sedangkan dari pihak warga, yang hadir adalah pimpinan Ponpes Riyadul Muata’alimin, Pimpinan PEKAT IB, dan tokoh masyarakat.
“Terimakasih kepada Pemkab Kuningan yang telah mengakomodir keinginan masyarakat dan telah peduli terhadap pondok pesantren dan lingkungan,”kata pimpinan PEKAT IB, Dudung Mudjadji, SH.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari kebelakang, ratusan massa dari PEKAT IB, para santri, dan warga Cihideung Hilir berdemonstrasi ke pendopo. Mereka menyuarakan keberatannya akan galian C yang dianggap tidak menempuh prosedur yang benar. Mereka meminta galian C itu ditutup dengan terlebih dahulu mencabut SIPD pengusahanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar